Berita Viral

Lina Mukherjee Tetap Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 250 Juta, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Namun, banding yang diajukan Lina ditolak sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023 Lina Mukherjee tetap menjalani masa hukuman

HO
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.  

Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.

Baca juga: Sosok Rafael Moreno Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud Rayakan Gol, Kena Sanksi

Baca juga: Jadi Korban Proyek Rempang Eco City, Inilah Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,

dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,

saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Artikel ini telah tayang di  TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved