Pilpres 2024

Mencuat Operasi Senyap Gagalkan Gibran Jadi Cawapres, Kubu Ganjar Sebut Mustahil: Anak Presiden

Kubu Prabowo Subianto menyebutkan ada operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. 

HO
Hasil tes kesehatan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming telah diserahkan ke KPU RI.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Prabowo Subianto menyebutkan ada operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. 

Kubu Prabowo mengungkapkan upaya itu dilakukan tim lawan dalam Pilpres 2024 nanti. 

Terkait ini, Jubir TP Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menilai isu operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah hoaks.

"Hoaks alias berita bohong yang tidak masuk di akal sehat," kata Chico kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Chico mengatakan operasi rahasia untuk menjegal Gibran tak mungkin dilakukan.

Sebab, Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Di mana objek operasi yang dimaksud adalah putra sulung Presiden RI, yang punya kekuasaan atas semua aparat negara termasuk intelijen," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Meme Planet Majalengka Suhu Panasnya Capai 39,4 Derajat Celsius, Terpanas di Indonesia

Baca juga: LIGA INGGRIS Malam Ini Man City vs Bournemouth, Fulham vs MU, Newcastle vs Arsenal, Spurs vs Chelsea

Dia berpendapat pernyataan Waketum Gerindra Habiburokhman sebagai upaya untuk memutarbalikkan fakta mengenai persepsi publik terhadap pemerintah.

"Statement petinggi Gerindra adalah upaya basi untuk memutarbalikkan fakta tentang persepsi yang santer beredar di masyarakat bahwa kekuasaan dalam hal ini aparat negara yang akan memihak pada calon yang diusung Gerindra," ujar Chico.

Sebelumnya, Habiburokhman mengaku mendapat informasi adanya upaya penjegalan terhadap Gibran.

"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket kepada MK.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," ucap Habiburokhman.

Selain itu, kata dia, ada yang menggiring opini bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved