Berita Sumut

Sosok Ibu Bhayangkari yang juga Kepala SD di Langkat, Pelaku Penggelapan Mobil Seorang Guru

Sosok wanita berinisial PSN (38), kepala SD di Langkat yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Stabat.

|
Tribun Medan/Istimewa
PSN kepala sekolah sekaligus oknum bhayangkari alias istri polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sosok wanita berinisial PSN (38), kepala SD di Langkat yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Stabat.

PSN, selain sebagai kepala sekolah, diketahui juga merupakan oknum bhayangkari atau istri polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Terkait Kasus Sopir Gadaikan Truk Tronton ke Barak Narkoba di Langkat

Ia tercatat sebagai warga yang bertempat tinggal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

PSN ditangkap petugas Polsek Stabat atas kasus penggelapan mobil Toyota Avanza Bk 1185 PF milik seorang guru SD di Langkat bernama Sri Hartati Ningsih. 

Adapun PSN oleh korban disebut-sebut sebagai dalang atau otak pelaku yang menggelapkan mobil pribadinya.

"Berdasarkan keterangan pelaku berinsial KAL alias Anwar yang terlebih dahulu ditangkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi maka pada, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap PSN," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).

Lanjut Yudianto, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. 

Dan akan menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban. 

Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing.

Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil ditangan temannya bernama Karsono. 

"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto. 

Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka korban menghubungi rekan kerjanya yaitu pelaku PSN, untuk datang ke rumah korban dan menitipkan mobil miliknya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing. 

Kemudian PSN pun datang ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F.

Setelah korban menceritakan tentang mobil tersebut, maka korban menitipkan mobil kepada PSN.

Namun karena tidak bisa mengemudikan mobil, maka mobil korban dikemudikan oleh pelaku KAL. 

"Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. Sedangkan PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto. 

Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN. 

Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.

Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang bernama Y di daerah tanah seribu Binjai sebesar Rp 15 juta. 

Ternyata penggadaian ini atas kesepakatan KAL dan PSN dan F. 

Baca juga: Kepsek dan Rekannya yang Gelapkan Mobil Guru di Langkat Terancam 4 Tahun Penjara

"Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar meendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atasnama Sri Hartati Ningsih.

"Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yudianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved