Polres Tanjungbalai

Bandar Narkoba di Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan di Tangkap Polres Tanjung Balai

SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Sei Kepayang Barat kabupaten Asahan.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Sei Kepayang Barat kabupaten Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap bandar sabu yang meresahkan warga. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, tersangka merupakan SP (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Sei Kepayang Barat kabupaten Asahan.

"Dari SP diamankan narkoba jenis sabu 3,23 gram yang diselipkan di dalam bajunya,"kata Kapolres di Tanjungbalai, Minggu (5/11/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, tim melakukan tekhnik undercover buy dengan memesan sabu seharga Rp.150.000.

Setelah bertemu kemudian SP langsung mengambil sabhu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut. SP pun langsung digeledah.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling setempat ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu bungkus plastik klip sedang yg di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,92gram, satu bungkus plastik klip transparan sedang yg di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, Uang tunai Rp. 82.000, satu buah tas sandang,"kata Kapolres.

Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-tribun-medean.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved