Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Gerebek Lapak Narkoba di Sibulan-bulan, Polres Padangsidimpuan Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai

Kolase foto 8 pria beserta barang bukti yang digerebek Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi lapak peredaran dan pemakaian narkoba

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kolase foto 8 pria beserta barang bukti yang digerebek Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi lapak peredaran dan pemakaian narkoba di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Lingkungan 8, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023) Malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Personil  Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Lingkungan 8, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023) Malam.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan mengatakan, dalam penggerebekan ini, 8 pria.


Kemudian juga diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,48 gram.


Imformasi dihimpuan di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023) siang, penangkapan dilakukan pasca informasi  adanya sekelompok pria berkumpul di sebuah pondok.

 

Lokasi ini dicurigai tempat untuk menggunakan narkoba.


“Mendapat informasi, petugas langsung terjun ke lokasi. Saat itu, bersama warga petugas langsung melakukan penggerebekan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.

 

Saat penggerebekan berlangsung, terangnya, 8 orang pria diamankan. Bahkan salah seorang pria berusaha  membuang 1 bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.


“Setelah berhasil mengamankan 8 pria beserta barang bukti, mereka diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kalolres.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan 3 orang pria menjadi tersangka masing-masing berinisial AG (27), HZ (45), dan LRP (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 


Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 93,48 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.


“Hingga saat ini kita masih menelusuri pemasok barang haram ini,” pungkasnya


Tokoh masyrakat setempat yang Juga Praktisi hukum Muhammad Amin Nasution SH kepada Wartawan di lokasi  penggerebekan  mengatakan bahwa pengrebekan yang di lakukan berawal dari Keresahan masyarakat  setempat.

 

Informasi teranyar, Aktivitas sejumlah pria di salah Satu Warung berdekatan dengan sungai di lingkungan 8  Sibulan bulan  selanjut   wargapun melaporkan Hal itu kepada kepala lingkungan  dan Anggota Polres Padangsidimpuan yang kebetulan berdomisil  dilingkungan itu.


Akhirnya  sesuai kesepakatan bersama Sabtu (4/11/2023) lokasi tersebut di grebek   bersama-sama . 


Dari penggrebekan itu berhasil sejumlah pria bersama Barang  bukti narkoba  jenis sabu dan kini sudah ditangani sepenuhnya   Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.


Pada kesempatan Itu Amin Berharap agar Para pengedar Dan bandar Narkoba di kota Padangsidimpuan  di gulung  habis  tanpa pandang Bulu , Tindakan Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan  dan Jajarannya Siap kita dukung  karena Keberhasilannya  mengungkapkan sejumlah kasus narkoba  beberapa bulan terakhir Ini 


 Muhammad Amin Nasution bersama masyrakat Sibulan bulan menyampaikan ucapan terimakasih atas respon cepat Polres Padangsidimpuan.


Oleh karenanya, Amin mengajak Semua eleman masyrakat Kota Padangsidimpuan untuk bersama sama memberantas narkoba dengan Kepolisian karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi Bangsa kita,"tegas Amin.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved