Polres Padangsidimpuan
Gerebek Lapak Narkoba di Sibulan-bulan, Polres Padangsidimpuan Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai
Kolase foto 8 pria beserta barang bukti yang digerebek Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi lapak peredaran dan pemakaian narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Personil Polres Padangsidimpuan beserta warga menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Lingkungan 8, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023) Malam.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan mengatakan, dalam penggerebekan ini, 8 pria.
Kemudian juga diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,48 gram.
Imformasi dihimpuan di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023) siang, penangkapan dilakukan pasca informasi adanya sekelompok pria berkumpul di sebuah pondok.
Lokasi ini dicurigai tempat untuk menggunakan narkoba.
“Mendapat informasi, petugas langsung terjun ke lokasi. Saat itu, bersama warga petugas langsung melakukan penggerebekan,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Saat penggerebekan berlangsung, terangnya, 8 orang pria diamankan. Bahkan salah seorang pria berusaha membuang 1 bungkus plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.
“Setelah berhasil mengamankan 8 pria beserta barang bukti, mereka diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kalolres.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan 3 orang pria menjadi tersangka masing-masing berinisial AG (27), HZ (45), dan LRP (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 93,48 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
“Hingga saat ini kita masih menelusuri pemasok barang haram ini,” pungkasnya
Tokoh masyrakat setempat yang Juga Praktisi hukum Muhammad Amin Nasution SH kepada Wartawan di lokasi penggerebekan mengatakan bahwa pengrebekan yang di lakukan berawal dari Keresahan masyarakat setempat.
Informasi teranyar, Aktivitas sejumlah pria di salah Satu Warung berdekatan dengan sungai di lingkungan 8 Sibulan bulan selanjut wargapun melaporkan Hal itu kepada kepala lingkungan dan Anggota Polres Padangsidimpuan yang kebetulan berdomisil dilingkungan itu.
Akhirnya sesuai kesepakatan bersama Sabtu (4/11/2023) lokasi tersebut di grebek bersama-sama .
Dari penggrebekan itu berhasil sejumlah pria bersama Barang bukti narkoba jenis sabu dan kini sudah ditangani sepenuhnya Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Pada kesempatan Itu Amin Berharap agar Para pengedar Dan bandar Narkoba di kota Padangsidimpuan di gulung habis tanpa pandang Bulu , Tindakan Bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dan Jajarannya Siap kita dukung karena Keberhasilannya mengungkapkan sejumlah kasus narkoba beberapa bulan terakhir Ini
Muhammad Amin Nasution bersama masyrakat Sibulan bulan menyampaikan ucapan terimakasih atas respon cepat Polres Padangsidimpuan.
Oleh karenanya, Amin mengajak Semua eleman masyrakat Kota Padangsidimpuan untuk bersama sama memberantas narkoba dengan Kepolisian karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi Bangsa kita,"tegas Amin.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan
kasus narkoba di sumut
Polisi Kembali Gerebek Kampung Narkoba
Polda Sumut
Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Panen Padi dan Tanam Jagung, Padangsidimpuan Komit Jaga Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kawal Aksi GMNI, Polres Padangsidimpuan Terapkan Pengamanan Humanis |
![]() |
---|
Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli Skala Besar, Jamin Stabilitas dan Rasa Aman Warga |
![]() |
---|
Coffee Morning Kapolres Padangsidimpuan: Bangun Soliditas Lewat Obrolan Santai di Kantin Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.