Program Layanan Aduan Anak Putus Dimulai, Dikhususkan Pada Tingkat SD dan SMP di Kota Medan
Pemerintah Kota Medan mengadakan program layanan pengaduan untuk anak yang putus sekolah bagi tingkat SD dan SMP.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Istimewa
Ratusan siswa SMP Muhammadiyah ke-57 bersama lima guru berkunjung ke LPKA Medan, Rabu (25/10/2023). Mereka langsung berbincang dengan sejumlah pejabat LPKA Medan.
Untuk itu, Kiki berharap agar warga Medan bisa berpartisipasi dalam program wajib sekolah ini.
"Tidak mesti harus orang tuanya yang melapor. Tetangga sekitar juga bisa melaporkan ke layanan aduan WhatsApp yang telah kami sediakan. Nanti akan kami kroscek ke Kepling setempat," pungkasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)
///p2P
persyaratan
1. Merupakan warga Kota Medan. Dibuktikan dengan KTP dan KK Medan
2. Pernah tercatat sebagai siswa di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Medan.
3.Batas usia anak putus sekolah yang bisa ikut serta melanjutkan pendidikan di sekolah formal sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.
4. Program ini khusus untuk SD dan SMP
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.