Berita Viral

Jusuf Kalla Pasang Badan Bela Hotel Sultan yang Bermasalah dengan Pemerintah: Pengusaha Pribumi

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi dukungan ke pengelola Hotel Sultan di bawah kepemilikan PT Indobuildco.

HO
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi dukungan ke pengelola Hotel Sultan di bawah kepemilikan PT Indobuildco. 

Menurut JK, kebijakan pemerintah terkait hotel Sultan mirip dengan kasus Rempang di mana pemerintah lebih mengutamakan asing daripada pribumi.

JK berharap agar pihak pemerintah dapat lebih bijak dalam melihat persoalan tersebut. JK tidak ingin pemerintah lebih mengutamakan orang asing.

"Jangan pula terjadi kayak di Rempang, untuk kepentingan asing maka rakyat yang ada di situ diusir dari tempatnya. Kalau itu terjadi maka bisa dikatakan kita lebih mementingkan pengusaha asing. Padahal mestinya bisa membantu pengusaha pribumi seperti untuk pengelolaan Hotel Sultan, karena buktinya di IKN bisa sampai 195 tahun", ungkap JK.

Kadin Diminta Bersikap

JK meminta agar KADIN sebagai organisasi tempat berkumpulnya pengusaha untuk segera bertindak untuk membela Pontjo Sutowo.

JK mengingatkan bisa saja apa yang dialami oleh Pontjo Sutowo akan dialami para pengusaha yang terhanung dalam KADIN apabila model kebijakan pemerintah yang selalu mengutamakan asing tidak segera ditentang.

"KADIN harus mengambil sikap yang sama, karena ini bisa saja terjadi pada mereka" himbau JK.

Pontjo Sutowo Layangkan Gugatan

PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo membawa perseteruan Hotel Sultan ke meja hijau, dengan melayangkan gugatan ke pemerintah.

Dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.

"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved