Berita Viral

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Surabaya Ketipu Dukun, Lewat Gentong Ajaib Bisa Datangkan Cuan

Peristiwa penggelapan dan penipuan bermodus Gentong Ajaib tersebut terbongkar setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Sabtu (30/9/2023).

Editor: Satia
Tribun Kaltim
Ilustrasi Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang dukun berhasil menipu warga Surabaya berkat aksinya yang ngaku bisa menggandakan uang.

Dukun ini mengaku bisa menggandakan uang lewat gentong ajain yang dimilikinya.

Diketahui, dukun palsu ini berasal dari Blitar.

Baca juga: Perubahan Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman, Sekarang Jalan Pattimura dan Monginsidi Dibuka 2 Jalur

Dalam kasus ini, korban bernama Indah Mutia, warga Jalan Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya.

Peristiwa penggelapan dan penipuan bermodus Gentong Ajaib tersebut terbongkar setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Sabtu (30/9/2023).

Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Menurut dirinya penipuan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Hadir Saksikan Event Aquabike Jetski di Samosir, Forkopimda Gelar Persiapan

Di antaranya adalah Dwi Sukesi (48) asal Blitar, dan Suraji (45), Suhari (67) dari Malang.

Dilansir dari Kompas.com (7/11/2023) para tersangka membawa kabur uang korban senilai puluhan juta.

Kronologi Penipuan

Awalnya korban bernama Indah Mutia ditawari Suraji untuk menggadakan uang.

Indah Mutia pun akhirnya dikenalkan Suraji dengan Dwi Suketi pada Mei 2023.

Korban kemudian diajak pergi ke Mbah Suhari, warga Malang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Baca juga: SOSOK Wanita yang Diduga Buat Enuh Nugraha Susah Move On, Terhalang Restu Hingga jadi ODGJ

"Kemudian Dwi Suketi mengajak korban pergi ke Mbah Suhari, dan meminta Rp 4,5 juta untuk membeli Ugorampe atau alat spiritual," kata Hendro.

Berbagai keperluan ritual dipersiapkan oleh Mbah Suraji dengan uang korban untuk lebih menyakinkan.

Selain alat spritual, korban juga diminta untuk mempersiapkan kamar kosong di rumahnya.

Baca juga: Sada Sumut FC Rekondisi Para Pemain Jelang Menghadapi PSMS Medan

Segala jenis Ugorampe alias alat spiritual mulai dari gentong dipersiapkan korban.

Mbah Suhari mengaku hal itu merupakan perlengkapan untuk mendatangkan uang.

"Memang muncul uang di dalam gentong tersebut setelah Mbah Suhari melakukan ritual."

Baca juga: Grab Indonesia dan OVO Donasikan Rp 3,5 Miliar untuk Korban Konflik Gaza

"Korban diminta mengunci kamar dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," jelasnya.

Meski benar mengeluarkan uang, ternyata hanya pancingan saja agar korban kembali mengeluarkan uang.

Benar saja, ketika korban berniat menggunakan uang tersebut, pelaku malah meminta kembali sejumlah uang.

"Mbah Suhari memberikan syarat membayar dua alat spiritual Rp 10 juta dan minyak seharga Rp 5 juta."

"Setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong itu hilang," ujar dia.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Binjai, Awasi Langkat Hingga Deliserdang yang Cukup Luas

Meski sudah menghabiskan banyak uang, korban masih terpedaya.

Pasalny korban belum mendapatkan keuntungan masih yakin jika penggadaan uang tersebut akan berhasil.

"Tapi Dwi Sukesi minta Rp 45 juta dan lima kardus besar rokok."

"Tersangka menjanjikan kardus (rokok) tersebut akan terisi Rp 40 miliar dengan masing-masing kardus berisi Rp 9 miliyar," ucapnya.

Baca juga: Kisah Horor Pengantar Jenazah, Mobil Tiba-tiba Berat Usia Dengar Suara Minta Tolong dari Peti Mati

Saat korban tak bisa mendapatkan uang yang diminta oleh tersangka, ketiga pelaku penipuan tersebut akhirnya menghilang.

Korban pun sadar ternyata selama ini telah ditipu oleh dukun pengganda uang.

Indah Mutia pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah mendapatkan informasi tim opsnal melakukan pengejaran pelaku ke arah Malang dan Blitar."

"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Hendro.

Baca juga: Prediksi Liga Champions AC Milan vs PSG, Luis Enrique Hati-hati Rossoneri Ngotot Menangkan Laga

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan, beberapa di antaranya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tutupnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved