Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Usai Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK: Saya Sedih dan Malu Pernah Jadi Hakim

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa ia merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

HO
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden, mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa ia merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams.

"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis dia.

MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Sebagai buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly selaku ketua MKMK.

Terbukti Langgar Kode Etik

Keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie.

Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut. "Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved