Berita Nasional
Reaksi Mahfud MD Usai Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK: Saya Sedih dan Malu Pernah Jadi Hakim
Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa ia merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden, mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa ia merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.
Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams.
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis dia.
MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Sebagai buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly selaku ketua MKMK.
Terbukti Langgar Kode Etik
Keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Jimly Asshiddiqie.
Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut. "Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada Para Hakim Terlapor," katanya.
Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Tribun-medan.com
Ketua MK
berita nasional
Reaksi Mahfud MD Usai Anwar Usman Dipecat
4 Fakta Sosok Vara Teman Wanita Arya Daru, Terbongkar Sejumlah Aktivitasnya Sebelum Diplomat Tewas |
![]() |
---|
Kembalinya Sang Megawati Jadi Ketum PDIP, Puan dan Nanda Cium Tangan, Nasib Hasto Bisa Jadi Sekjen? |
![]() |
---|
Pakar Forensik Soroti Keceplosan Polisi, Soal Kematian Arya Daru: Keseleo Lidah Lebih Jujur |
![]() |
---|
Inilah Obrolan Rahasia Istri Arya Daru dan Penjaga Kos, Sempat Suruh Geser CCTV |
![]() |
---|
Reaksi Wapres Gibran Soal Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Ternyata Ini Alasannya Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.