Wamenkum Tersangka Suap

Sesumbar Sebut IPW Bukan Lawan Imbangnya, Kini Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK

Kasus ini awalnya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy pada bulan Maret tahun 2023 ke KPK.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Dalam kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (kolase tribun-medan.com) 

Kini, KPK tetapkan 4 tersangka, ini peran mereka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, empat tersangka tersebut terdiri tiga penerima dan satu pemberi suap. “Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan. Ia menerangkan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved