Pilpres 2024

Gibran Tantang Megawati Buktikan Jika Ada Kecurangan di Pemilu 2024: Dilaporkan Saja

Cawapres Gibran Rakabuming meminta Megawati membuktikan jika ada kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. 

kompas.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai sudah tampak adanya kecurangan Pemilu 2024. (Kolase/Kompas.com) 

Menurut Megawati, rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi karena hukum harus menjadii alat yang menghadirkan kebenaran.

“Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan,” kata Mega.

Oleh Sebab itu, lanjut dia, semua pihak harus terus menggenggam erat semangat reformasi, dan terus mengawal demokrasi berdasarkan nurani.

“Jangan takut untuk bersuara, jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat. Terus kawal dan tegakkan demokrasi,” tambahnya.

Menurutnya, itu adalah kewajiban kita sebagai warga bangsa, dan bahkan menjadi keharusan setiap anak negeri dan bangsa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Sebab, kedaulatan rakyat harus terus kita junjung tinggi! dan Pemilu yang demokratis, yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, harus dijalankan tanpa ada kecuali!,” tuturnya.

Di akhir pidatonya, Megawati juga mengajak semua pihak untuk menggunakan hak pilih mereka dengan tuntunan hati nurani.

“Gunakan hak pilih mu dengan tuntunan nurani. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi perjuangan kita,” katanya.

Polisi Diminta Usut Pemasangan Spanduk Prabowo-Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan telusuri kasus dugaan polisi terlibat dalam pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, jika tidak ada bukti yang jelas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran mesti memiliki bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

Menanggapi pernyataan hal itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam mengawasi dan menelusuri apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Saya tidak habis pikir membaca pernyataan Ketua Bawaslu RI yang meminta warga membuktikan agar isu pemasangan baliho oleh aparat dibuktikan. Saya tidak tahu persis, apakah maksudnya hak itu dibuktikan oleh mereka yang menduga keterlibatan aparat atau oleh aparat sendiri," kata Rangkuti, Senin (13/11/2023).

"Jika kedua belah pihak yang diminta untuk membuktikan hal ini, maka pertanyaannya apa sebenarnya fungsi dan manfaat Bawaslu ini," ujar Rangkuti.

Sebagai badan pengawas pemilu, seharusnya Bawaslu RI masif untuk merespons jika terdapat temuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved