Siantar Terkini

Bersengketa soal Harta Warisan, Anak Penjarakan Ibu Tiri dan Sebut Pernikahan dengan Ayahnya Palsu

Sidang dugaan penggelapan yang dilakukan ibu tiri bernama Rita Sitorus terkait harta warisan berlangsung dengan pengawalan ketat kepolisian.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Ibu tiri terkait harta gono gini yang dilaporkan sang anak tiri, Selasa (14/11/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang dugaan penggelapan yang dilakukan ibu tiri bernama Rita Sitorus terkait harta warisan berlangsung dengan pengawalan ketat kepolisian dan kejaksaan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Pematang Siantar, Selasa (14/11/2023) ini diwarnai saling hujat antara kedua pihak.

Dalam persidangan, saksi pelapor, Eryta Ambarita menyampaikan bahwa sejak ayahnya bernama Bitner Ambarita meninggal dunia pada tahun 2011, sosok Rita Sitorus lah yang menguasai 31 objek harta peninggalan sang ayah.

Eryta tak mengakui hubungan pernikahan terdakwa Rita Sitorus dengan almarhum sang ayah, sebab setelah ia telusuri, pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cabang Kabupaten Batu Bara membantah telah melakukan pemberkatan pernikahan keduanya tahun 1995.

"Hubungan almarhum orangtua dengan terdakwa tidak ada. Dia tinggal bersama bapak saya. Dia serumah dengan bapak saya. Almarhum ayah saya punya Istri yaitu ibu saya Kartini Sirait," kata Eryta.

Adapun hubungan sang ayah dengan ibunya, ujar Eryta Ambarita baru bercerai pada tahun 1997. Sebelum bercerai sang ayah menyembunyikan sosok Rita Sitorus dari keluarga.

"Mereka nikah di saat bapak saya masih berstatus terikat pernikahan dengan Ibu saya," ujar Eryta seraya menjelaskan sang ayah mengenal Rita Sitorus lantaran kakak Rita Sitorus sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga mereka.

Eryta sendiri mengaku bahwa dirinya melaporkan sang Ibu tiri lantaran menyewakan aset warisan.

Padahal Eryta sendiri mengaku dirinya adalah ahli waris sah dari sang ayah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Saya berhak atas peninggalan ayah saya karena saya adalah ahli waris atas harta ayah saya. Ada putusan pengadilan sampai Mahkamah Agung dan PK. Saya ada (pernah menggugat)," kata Eryta dengan menambahkan bahwa sang Ibu Tiri mengontrakkan ruko warisan kepada pedagang roti tanpa sepengetahuannya.

Adapun berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Pematang Siantar, diketahui nilai kontrak sewa ruko tersebut senilai Rp 615 juta untuk jangka waktu kontrak lima tahun, 2022-2027.

Sementara itu, terdakwa Rita Sitorus pun merasa keberatan dengan pengakuan Eryta Ambarita sebagai ahli waris sah dari harta Bitner Ambarita.

Sebelum adanya kasus ini, ia menerangkan bahwa dia dengan pihak Eryta Ambarita sempat melakukan perdamaian.

Bahkan menurut Rita Sitorus, Bitner Ambarita berpesan kepadanya untuk menjaga seluruh harta mereka.

"Jadi diserahkan mendiang (Bitner Ambarita) dengan memberi pesan agar simpan baik baik. Inilah untukmu kalau umurku tak panjang. Mendiang menyebut bahwa permasalahan dengan terdakwa sudah selesai," terang Rita Sitorus didampingi pengacaranya, Raden Nuh SH.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved