Berita Viral

BIADAB ! Pemulung 81 Tahun di Jaksel Perkosa Remaja Berkali-kali Hingga Kemaluannya Robek

Adapun aksi bejat FW yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.

Editor: Satia
ho
Ilustrasi Remaja Diperkosa Pemulung 

"Jadi awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban. Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban," ujar Yossi.

"Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami," tambahnya.

Baca juga: PILU Ayu Soraya Sudah Diselingkuhi, Kini Dituduh Ko Apex Hancurkan Karir Dinar Candy, tak Minta Maaf

Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Namun keduanya bertetangga.

Pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," kata Yossi.

Setelah aksi pencabulan itu, FW yang berprofesi sebagai pemulung masih terus memberikan uang kepada KC hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban.

Baca juga: Bawaslu Dairi Beri Waktu 3 Hari kepada Seluruh Partai Politik untuk Tertibkan APK Secara Mandiri

"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," ujar Yossi.

"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," imbuh dia.

Kini polisi telah menangkap FW dan menetapkannya sebagai tersangka. FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Yossi.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved