Viral Medsos

WAMENKUMHAM Eddy Hiariej 'Menghilang' setelah Tersangka di KPK, Ini Pesan Menteri Yasonna Laoly

Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini tidak diketahui

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini tidak diketahui setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK. Bahkan, Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak tahu keberadaan wakilnya itu setelah KPK mengumumkan ke publik status tersangka Eddy. (kolase tribun-medan.com) 

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menurut Deolipa, Eddy Hiariej mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK. Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

Deolipa minta Menkumham Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah. "Jadi, kita minta pak Menteri Yasonna responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah,"imbuh dia.

KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening 2 Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini.

Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu. "Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) dikutip dari Kompas Tv.

KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK.

"Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ungkap Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Dalam kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (kolase tribun-medan.com)
KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023). Penetapan tersangka Wamenkumham itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Dalam kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar. (kolase tribun-medan.com)

Berawal dari Laporan Ketua IPW ke KPK

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Pada saat itu, Sugeng melaporkan Eddy terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar.

Sugeng menjelaskan ada tiga peristiwa yang dianggapnya sebagai perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan pemberian uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy lewat asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana. Pada saat itu, Sugeng pun turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved