Breaking News

Sumut Hebat

Terjawab Sudah, Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUNMEDAN.COM, DELISERDANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindaklanjut penanganan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, Selasa (14/11/2023).

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” ujar Faisal didampingi Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deliserdang.

Baca juga: 1.000 NIB dan Sertifikat Halal Digratiskan, Pemprov Sumut Pacu UMKM agar Naik Kelas

 

Ia berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang.

Dan, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan.

“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” kata Faisal.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.

Selain itu, juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” ujar Faisal.

Selain itu, Faisal juga menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam pemberantasan Narkoba di Sumut.

Baca juga: Pemprov Sumut Dukung Pembangunan Rumah Produksi Pasta Cabai Merah di Batubara

 

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan Narkoba, Pak Pj Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” kata Faisal.

Diketahui Sky Garden/Key Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang digrebek pasukan gabungan Polri dan TNI beberapa waktu lalu.

Pada penggrebekan tersebut ditemukan dugaan peredaran Narkoba hingga prostitusi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved