Viral Medsos

Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, dan Paling Ringan 20 Tahun Penjara

Namun, sang istri, Tetty Rumondah Harahap tak memberikannya dan tak mengizinkannya maju sebagai calon Bupati Tapsel.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
motif pembunuhan tetty rumondang 

Kemudian, soal uang dan surat-surat berharga lainnya, pelaku membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban. Namun pengakuan pelaku, barang-barang berharga tersebut tertinggal di dalam tas di transportasi online yang ia naiki menuju bandara. Sementara istri muda atau istri siri tersangka yang bernama Bunga masih dalam pengejaran polisi, karena sejumlah barang-barang berharga milik korban diduga turut dibawa kabur. 

Tersangka Ahmad Yuda Siregar, dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP atau Pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.

Baca juga: BIODATA Tetty Rumondang Harahap Tewas Dibunuh Ahmad Yuda, Korban Eks Dirut RSUD dan ASN Dinkes Sumut

Status 3 Mobil Korban

Sementara, tiga unit mobil yang sering parkir di depan rumah Tetty Rumondang Harahap yakni Toyota Fortuner, Alphard, dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho saat ekspos di Polresta Barelang, Rabu (15/11/2023).

"Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE," kata Nugroho.

Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental. Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban. Pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.

Sejumlah barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi. Namun, sejumlah barang berharga milik korban diduga dibawa oleh istri siri pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Tetty Rumondang Harahap alias TRH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumut dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Sumut.

Pelaku Ahmad Yuda tertangkap di terminal bus di Pekanbaru, Riau, saat hendak kabur ke Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/11/2023) kemarin.  “Alhamdulilah Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuaji bertindak cepat dan tidak perlu waktu lama pelaku pembunuhan sadis di Batuaji langsung berhasil diungkap,” kata Waka Polsek Batuaji AKP Herman Kelly, Minggu (12/11/2023) lalu.

Pelaku Ahmad Yuda yang telah dihadiahi timah panas di kedua kakinya itu digelandang ke Polresta Balreng Baru untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Motif Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap

Adapun motif sebenarnya pembunuhan tersebut, dilaterbelakangi karena pinjaman uang senilai Rp 50 miliar yang dimintakan pelaku Ahmad Yuda tidak diberikan korban, Tetty Rumondang Harahap (TRH).

Adapun alasan peminjaman uang Rp 50 miliar itu, untuk rencana pencalonan pelaku menjadi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel). Bahkan, istri siri Ahmad Yuda (46) diduga terlibat dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap.

Saat ini pihak kepolisian tengah memburu isti siri pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved