Viral Medsos
Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, dan Paling Ringan 20 Tahun Penjara
Namun, sang istri, Tetty Rumondah Harahap tak memberikannya dan tak mengizinkannya maju sebagai calon Bupati Tapsel.
|
Editor:
AbdiTumanggor
Demikian disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. "Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang," katanya, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.
(*/tribun-medan.com) (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Setiawan_koe)
Artikel ini diolah dari TribunBatam.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati
pembunuhan berencana
Tetty Rumondang Harahap
pelaku pembunuh tetty rumondang harahap
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Viral Medsos
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.