FAKTA Baru Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Suami Siri Gelap Mata Tak Diberi Uang Rp 50 Miliar
Pelaku Ahmad Yuda Siregar (46) gelap mata karena tak diberi Rp 50 miliar oleh istri sirinya, Tetty Rumondang Harahap (60)
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (60) eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, Sumut, diungkap Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
Pelaku Ahmad Yuda Siregar (46) yang merupakan suami siri korban ternyata gelap mata karena tak diberi Rp 50 miliar untuk ikut pilkada.
Hal ini menepis pengakuan Ahmad Yuda Siregar sebelumnya, yang mengaku cemburu karena melihat ada pria lain masuk ke rumahnya.
Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkap korban merupakan seorang wanita berstatus ASN Pemprov Sumut.
Jasad wanita berumur 60 tahun itu ditemukan tewas dalam kamar di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Muka Kuning Indah 1 Blok Ad nomor 04, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/11/2023) dini hari.
Polisi mengungkap bahwa suami siri korban, Ahmad Yuda Siregar (46) merupakan pelaku pembunuhan.
Dalam konferensi pers terungkap motif sebenarnya tersangka hingga gelap mata menghabisi nyawa korban.
Kasus pembunuhan di Batam begitu menyita perhatian sebab kondisi jasad korban yang penuh luka bakar mencapai 90 persen.
Nugroho mengungkap kejadian ini bermula pada 1 November 2023. Ketika itu, Ahmad Yuda menemui Tetty Rumondang Harahap.
Kedatangannya untuk meminta dukungan untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.
"Pelaku meminta uang senilai Rp 50 Miliar untuk pencalonan bupati, dan korban ini tidak mengizinkan," ungkap Kapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Tak terima dengan sikap istri sirinya itu, Ahmad Yuda nekat memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali.
Bagian punggung korban juga turut dipukul sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung.
Akibat pukulan tersebut korban tergeletak di ruang tamu. Setelah itu, Ahmad Yuda meninggalkan korban begitu saja.
Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan menemui istri sirinya (sebut saja Bunga) di salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Keesokan harinya atau 2 November 2023, Ahmad Yuda kembali mendatangi rumah itu.
Tujuannya tak lain mengecek kembali kondisi korban. Di sana, ia mendapati jika korban masih hidup. Ia pun kembali memukuli korban.
Tersangka berharap agar istri sirinya itu tewas. Ahmad Yuda bahkan meletakkan beberapa barang yang bisa memicu kebakaran di rumah padat penduduk itu.
Setelah itu, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta. Hingga 4 November 2023, pelaku menunggu informasi dari media massa.
Namun tidak ada informasi dan berita di media massa hingga akhirnya ia memutuskan kembali lagi ke Batam.
"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.
Selanjutnya, Ahmad Yuda Siregar menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.
Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar. Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga) mengangkat korban hingga dalam kamar. Adapun istri siri Ahmad Yuda kini berstatus DPO.
Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli tujuh tabung gas tiga kilogram, dan 14 botol minyak Pertalite.
Minyak pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol. Satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur.
Sementara lainnya ditaruh di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.
Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut. Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak. Namun rencana pelaku gagal karena yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.
Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.
"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.
Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.
"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.
Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.
Tersangka dikenakan Pasal 340, Pasal 338 atau Pasal 361 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.
Uang Untuk Lobi Parpol
Pada kesempatahn yang sama, Ahmay Yuda mengatakan, uang Rp 50 miliar itu rencananya dipakai untuk melobi semua partai politik agar dia bisa maju sebagai calon bupati di kampung halamannya.
"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui partai politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.
Sembari menahan rasa sakit karena dihadiahi timah panas, Yuda sempat menangis di hadapan polisi dan awak media.
Tangisan tersangka ini pecah setelah mengingat kembali kelakuannya saat menghabisi sang istri demi uang. Apalagi, saat itu istrinya sempat selamat usai dianiaya.
Mobil Sewaan
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho menambahkan, tiga mobil yang sering parkir di depan rumah korban yakni Toyota Fortuner, Alphard dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan.
"Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE," kata Nugroho.
Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental.
Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban, pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.
Namun, barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi.
(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id
Tetty Rumondang Harahap
Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan
Ahmad Yuda
Motif Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap
kapolresta barelang
AHMAD YUDA Tega Bunuh Istri, Gara-gara Tak di Kasih Uang Rp 50 Miliar Untuk Jadi Calon Bupati! |
![]() |
---|
Peran Istri Siri Ahmad Yuda, Tusuk Leher Tetty Rumondang Karena Masih Hidup, Kini Jadi Buronan |
![]() |
---|
SIASAT LICIK Ahmad Yuda Siregar Kuras Harta Istri Siri dan Bikin Skenario Tutupi Jejak Pembunuhan |
![]() |
---|
Ahmad Yuda Dijerat Pasal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, dan Paling Ringan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PERAN Istri Siri Ahmad Yuda Dalam Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Barang Berharga Korban Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.