Polres Simalungun

Polsek Dopan Polres Simalungun Sukses Selesaikan Kasus Restoratif Justice

Dolok Pangribuan untuk menyelesaikan pidana ringan di Wilayahnya  secara restorative justice dan dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Dolok Pangribuan untuk menyelesaikan pidana ringan di Wilayahnya  secara restorative justice dan dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH menginstruksikan kepada Kapolsek Dolok Pangribuan untuk menyelesaikan pidana ringan di Wilayahnya  secara restorative justice dan dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023).


Kasus yang ditangani adalah laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2023, yang dilaporkan oleh Swendi Fikram Simanjuntak tentang tindakan pidana penganiayaan ringan.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada  Minggu (16/11/2023) pukul 03.15 WIB di Dusun Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan. 

 

Tersangka dalam kasus tersebut adalah Santu Josep Siahaan, yang mengakibatkan Swendi Fikram Simanjuntak mengalami luka ringan.

 

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Dolok Panribuan menggunakan Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/03/IX/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2023. Selain itu, penyelesaian kasus ini juga mengacu pada Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.


Pada tanggal 16 Nopember 2023, pukul 10.00 WIB, penyidik Polsek Dopam melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi ini dihadiri oleh orangtua pelapor dan terlapor. Hasil dari mediasi ini adalah ditemukannya kesepakatan perdamaian antara terlapor dan pelapor.


Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, pelapor Swendi Fikram Simanjuntak kemudian mencabut laporan pengaduannya melalui surat pencabutan pengaduan yang ditulis pada tanggal 16 Nopember 2023.


Kapolsek Dolok Panribuan, AKP Nelson Butar Butar, menyambut baik penyelesaian kasus ini melalui Restoratif Justice. Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan keadilan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved