Berita Viral
Suami Dokter Qory Diciduk, Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Willy Sulistio Terancam 5 Tahun Penjara
Willy Sulistio ditangkap dan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Willy Sulistio terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Suami Dokter Qory, Willy Sulistio resmi menjadi tersangka kasus KDRT.
Willy Sulistio terancam 5 tahun penjara.
Willy Sulistio (39), suami yang menjadi dalang istrinya kabur dari rumah bernama dokter Qory Ulfiyah Ramayanti, resmi jadi tersangka.

Willy Sulistio ditangkap dan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy Sulistio terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Istri Pergoki Suami Sewa Hotel padahal Ngakunya Berobat, Ternyata Selingkuh dengan Kerabat Sendiri
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur.
Dua bilah pisau bergagang hijau itu juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter bernama Qory yang viral karena dilaporkan hilang oleh suaminya empat hari lalu kini telah ditemukan polisi pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia ditemukan usai melarikan diri ke rumah aman Dinas Pusat pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, dr Qory melarikan diri untuk meminta perlindungan usai terlibat pertengkaran dengan suaminya.
Pengangguran
Sosok Willy Sulistio menjadi sorotan usai melaporkan bahwa istrinya, dr Qory Ulfiyah kabur.
Ternyata kaburnya dr Qory Ulfiyah dipicu oleh sang suami sendiri, Willy Sulistio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.