Pilpres 2024

Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Kedua Cawapres ini dilaporkan ke Bawaslu saat melantunkan pantun usai pengundian nomor urut di Gedung KPU RI, Selasa (14/11/2023).

Editor: Satia
Istimewa
Cawapres Mahfud MD dan Cawapres Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu 

TRIBUN-MEDAN.COMN, MEDAN - Dua Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua Cawapres ini dilaporkan ke Bawaslu saat melantunkan pantun usai pengundian nomor urut di Gedung KPU RI, Selasa (14/11/2023).

Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Baca juga: SURAT Anak Dokter Qory Untuk Temannya Terkuak, Netizen Soroti Hal Ini, Anak Dijadikan Tameng Willy?

Mereka dilaporkan dua kelompok berbeda.

Mahfud MD dilaporkan pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Sementara Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).

"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bacaan 2 Ayat Seribu Dinar dan Artinya, Doa Pembuka Pintu Rezeki Tidak Disangka-sangka

"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.

Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.

Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.

"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.

Baca juga: Keistimewaan Dzikir Surat Al Fatihah, Rutin Baca sebagai Dzikir Sholat dna Harian

"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.

Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Diketahui, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

"Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut. Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," tuturnya.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Hassanudin Dukung Gerakan Tani Masuk Sekolah, Tanam Jagung di SMKN 2 Tuhemberua

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved