Pembunuhan

Motif Pria Bunuh Wanita dan Buang Mayat Pakai Becak, Ternyata Sudah 3 Tahun Jadi Selingkuhan Korban

Polisi menangkap RB, pelaku pembunuhan Umita (39) warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang mayatnya diangkut menggunakan becak.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap RB, pelaku pembunuhan Umita (39) warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang mayatnya diangkut menggunakan becak barang pada 4 November lalu.

Pelaku ditangkap kemarin di Kampar, Riau, setelah tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama menyelidiki keberadaan pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena sempat melawan petugas.

"Pelaku ini berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Jatanras Polda Riau dan kami memberikan tindakan tegas terukur,"kata AKBP Josua Tampubolon, Sabtu (18/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban di sebuah kafe di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 4 November lalu.

Korban tewas akibat dicekik oleh pelaku.

Kata mantan Kapolres Samosir AKBP Josua, pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya korban sempat meminjam uang puluhan juta kepada tersangka untuk bisnis jual beli beras.

Sayangnya saat tersangka menagih utang malah ada perkataan korban yang menyinggung perasaan pelaku.

"Sebelumnya mereka sudah ada bisnis terkait masalah beras di mana si korban ini ada meminjam korban pelaku. Ini keterangan dari pelaku tapi kami masih dalami bagaimana fakta-fakta sebenarnya."

Setelah membunuh korban, pelaku meminta tolong kepada salah satu tukang becak barang yang biasa mangkal di warung remang-remang.

Kemudian mayat korban dibawa ke rumah salah satu keluarga tersangka di Gang Keluarga Ujung, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.

Namun karena sempat ketahuan warga dan mendapat penolakan, mayat dibawa lagi ke rumah kerabatnya yang lain.

Disini tersangka membuat skenario kalau mayat korban ini korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga selanjutnya mereka menghubungi ambulans dan dibawa ke kediamannya.

Sesampainya di rumah korban dan bertemu keluarga korban, ia kembali menyampaikan Umita tewas kecelakaan.

"Jadi tersangka berbohong kepada keluarga menyampaikan bahwa korban ini meninggal karena kecelakaan lalu lintas."

Sebelum Tewas Dicekik Korban dan Pelaku Sempat Berhubungan Badan di Warung Esek-esek

Sebelum membunuh korban, pelaku bernama Rahmat, yang bekerja sebagai mekanik ini sempat berhubungan badan.

Sebab antara korban dengan pelaku diduga memiliki hubungan terlarang.

"Jadi, sebelum dipiting, dicekik, korban disetubuhi dahulu,"sambung AKBP Josua.

Pelaku Dijadikan Selingkuhan Korban dan Diporoti Hingga Puluhan Juta

Pengakuan tersangka, Rahmat, ia dan Umita memiliki hubungan terlarang selama kurang lebih tiga tahun.

Selama itu juga mereka kerap berhubungan badan layaknya suami-istri.

Pelaku mengaku menyayangi korban sehingga rela memberikan segalanya meski merasa ditipu hingga menjual rumahnya sekitar Rp 95 juta.

Uang penjualan rumah inilah yang dipinjam korban untuk berbisnis jual beli beras.

Namun sayangnya ketika ditagih ada ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku. Sebab, sempat terucap korban ia memiliki pria lain selain suami sah nya dan juga Rahmat sendiri sebagai selingkuhan.

"Saya selingkuhan korban lebih kurang 3 tahun. Sudah habis uang saya 28 juta lebih,"ungkap Rahmat saat diwawancarai.

Setelah meminjamkan uang hasil penjualan rumah kepada korban, Rahmat juga bekerja sebagai mekanik.

Namun karena kehabisan uang dan tak memiliki tempat tinggal, Rahmat sempat menumpang ke rumah korban dan suaminya selama dua Minggu.

Setelah itu barulah pelaku merencanakan pembunuhan korban setelah sempat berhubungan badan.

"Menumpang selama 2 Minggu karena uang sudah habis."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved