Viral Medsos

SETELAH TERJARING OTT KPK, Kejagung Pecat Kajari Puji dan Kasipidsus Alexander Silaen dari Jaksa

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung resmi memecat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai jaksa. Begitu juga halnya dengan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen. Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa. Hal itu setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Tribun-medan.com, Sabtu (18/11/2023).

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN). "Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS," kata Ketut.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro termasuk tidak bermoral. Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu. "Pak jaksa agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan, sesuai arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ada lagi tempat bagi jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Sikat saja, enggak ada masalah mau siapapun," tegas Ketut saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu.

"Kalau Pak Jaksa Agung kan sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas. Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal,"ujar dia.

Adapun KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini:

1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari Bondowoso).

2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kasipidsus Kejari Bondowoso)

3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)

4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang. (HO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang. (HO) (ho)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023).

Awalnya KPK  mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta pengabdian CV Wijaya Gemilang kepada oknum petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

KPK lalu membuat dua tim lalu segera bertindak mengamankan pihak-pihak terkait dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved