Viral Medsos

SETELAH TERJARING OTT KPK, Kejagung Pecat Kajari Puji dan Kasipidsus Alexander Silaen dari Jaksa

Namun pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) siang. (HO) 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan total ada sembilan orang yang diamankan dan empat di antaranya menjadi tersangka.

Dua dari empat tersangka itu adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi penegak panji hukum dan keadilan.

Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pemenang tender di Pemkab Bondowoso, yang proyeknya tengah diselidiki kejari saat itu.

"Juga YSS (Yossy S Setiawan) dari pihak swasta pengendali CV WG (Wijaya Gemilang), dan AIW (Andhika Imam Wijaya) selaku pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Rudi.

Menurut Rudi, operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik lembaga anti rasuah itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di kejari. 

"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PT bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, saat beroperasi di Bondowoso penyidik KPK terbagi dalam dua tim, dan segera menciduk empat tersangka tersebut untuk di bawa ke Polres Bondowoso.

"Dan mereka dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 225 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Bondowoso, Rudi mengatakan empat tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mereka dibawa ke Gedung Putih KPK Jakarta, untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan," paparnya.

Hasil pendalaman KPK, kata Rudi, kasus suap dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum ini ketika melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Jadi bisa disimpulkan dua oknum kejari itu menerima suap saat menyelidiki dugaan korupsi.

Tidak disebutkan tahun berapa tender itu dimenangkan. "Kebetulan tender dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka YSS dan AIW," jelas Rudi.

Modusnya, kata Rudi, kasipidsus AKDS atas perintah kajari PT melaksanakan penyelidikan terkaut dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan produksi holtikultura waktu.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved