Kasus Pelecehan Anak

Anaknya Dilecehkan Kakek 72 Tahun, Orangtua Korban Kecewa Laporannya Malah Dihentikan

Seorang bocah perempuan kelas VI SD berinisial IPS (11) warga Kecamatan Medan Area diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakek berinisial HB.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

Kata SR, modus pelaku berbagai macam, diantaranya berdongeng dan berwirausaha, lalu terduga pelaku minta pesanannya di antar ke kamar.

"Modusnya begitu, cucunya diajak. Ketika anak kami datang disitu dilecehkan."

Usai laporannya dihentikan, SR merasa kecewa dengan kinerja penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Lantas mereka meminta agar kasus ini diselidiki ulang.

Menurut mereka, korban pelecehan seksual ini diduga ada enam anak wanita yang berada di lingkungan sekitar.

Namun penyidik malah menghentikan laporannya karena tidak menemukan dugaan pidana.

Jalan panjang sudah ditempuh SR. Agar perkara ini terungkap dan sigap ditangani, pihaknya sudah meminta bantuan hukum ke LBH Medan, KPAI, Komnas HAM dan Komnas Perempuan maupun LPSK.

Bahkan mereka sudah melapor ke Propam Polda Sumut hingga penyidik yang menangani disidang kode etik profesi lantaran diduga tidak profesional.

Tapi semua itu tak merubah apapun. Laporannya tetap dihentikan.

"Sudah setahun setengah berjalan dihentikan. Saya melihat penghentian penyidikan ini seperti sewenang-wenang perlakuan mereka, padahal sudah tertangkap tangan. Tapi mereka yang mempersulit."

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini sudah dihentikan.

Katanya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan pidana.

Sebelum menghentikan, Polisi sudah melakukan visum, pemeriksaan terlapor maupun memeriksa saksi-saksi.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Hasil gelar perkara menyatakan laporan dihentikan proses penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved