Breaking News

Berita Sumut

KPU Siantar Jelaskan Zona Alat Peraga dan Aturan Iklan Pada Rapat Koordinasi Dengan Parpol

PU RI juga mengatur periodesasi tahapan iklan di media massa dengan pantauan Bawaslu RI

Penulis: Alija Magribi |

KPU Siantar Jelaskan Zona Alat Peraga dan Aturan Iklan Pada Rapat Koordinasi Dengan Parpol

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi pedoman teknis kampanye kepada seluruh perwakilan partai politik, pemerintah kota dan kecamatan, aparat penegak hukum hingga awak media, di Sapadia Hotel, Selasa (21/11/2023).

Dalam rapat, Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M Isman Hutabarat menyampaikan bahwa dalam waktu dekat para peserta pemilu 2024 akan dihadapkan dengan tahapan kampanye yang dibuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Dalam rapat ini akan sedikit kamu paparkan pedoman teknis penyelenggaran kampanye," kata Isman.

Menambahkan keterangan Isman, Komisioner KPU Pematang Siantar lainnya, Nurbayah Siregar menyampaikan bahwa matode kampanye dilakukan dalam beberapa bentuk. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian kampanye dari media sosial, iklan ke media massa (cetak, elektronik, dan media dalam jaringan), rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

"Dasar hukum tentang kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Semua partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan tim kampanye kepada KPU kabupaten/kota," kata Nurbayah.

Nurbayah juga menyampaikan bahwa dalam tahapan kampanye terbatas ini, tim kampanye wajib memahami aturan maksimal jumlah peserta dan kapasitas gedung pertemuan bila dilakukan di dalam pertemuan terbatas.

Selain itu, KPU RI juga mengatur periodesasi tahapan iklan di media massa dengan pantauan Bawaslu RI

"Iklan di media massa itu mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Ini juga alasan kita mengundang teman-teman media dalam rapat. Kampanye di media massa di luar masa kampanye maka itu sudah melanggar kampanye. Ada rekan kami dari Bawaslu yang akan menindak," kata Nurbayah.

Dan tak kalah penting, KPU Pematang Siantar juga telah menetapkan zona alat peraga kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kota Pematang Siantar Nomor 123 Tahun 2023 yang merangkum jalan-jalan umum yang menjadi sarana kampanye di delapan kecamatan di Kota Pematang Siantar.

"Lokasi alat peraga kampanye bisa dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan perundang-undangan seperti tempat ibadah, rumah sakit dan layanan kesehatan, sekolah, gedung fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, sarana publik, jalan bebas hambatan, sarana publik seperti taman dan pepohonan," pungkas Nurbayah.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved