KRONOLOGI Pasangan Suami Istri Berprofesi Polisi dan Jaksa Kompak Terima Suap Kasus Narkoba

SH yang saat ini tengah hamil, merupakan jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sedangkan suaminya, BA anggota Polres Bengkalis

Editor: Juang Naibaho
Tribunpekanbaru/ISTIMEWA
Pasangan suami istri (pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap narkoba, Senin (20/11/2023). 

"Adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif. Selain itu, tersangka juga dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur empat tahun," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Ayah Ghisca Debora Aritonang Mulai Dicurigai, Kini Menghilang, Sempat Janji Ini ke Korban

Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, K aktif melakukan komunikasi mewakili Fauzan Afriansyah.

Saat proses persidangan kasus Fauzan, K menjadi perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH yang menangani perkara tersebut.

K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K.

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.

K dan M kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Setelah itu, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara M masih berstatus sebagai saksi.

Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved