Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Tanjung Pura Awasi 1 Kecamatan, 18 Desa dan 1 Kelurahan

Polsek Tanjung Pura merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat yang mengawasi 1 kecamatan, 18 desa, dan 1 kelurahan

Editor: Array A Argus
HO
Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Polsek Tanjung Pura merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat.

Alamat Polsek Tanjung Pura berada di Jalan Bambu Runcing No 16, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Polsek Tanjung Pura ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Gebang Awasi 1 Kecamatan, 10 Desa dan 1 Kelurahan

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Tanjung Pura tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Tanjung Pura mengawasi 1 kecamatan, 18 desa dan 1 kelurahan.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Susu Awasi 1 Kecamatan, 9 Desa dan 2 Kelurahan

Berikut daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Tanjung Pura

  • Desa (18)

Baja Kuning

Bubun

Karya Maju

Kwala Langkat

Kwala Serapuh

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Besitang Awasi 2 Kecamatan, 14 Desa dan 3 Kelurahan

Lalang

Paya Perupuk

Pekubuan

Pematang Tengah

Pantai Cermin

Pematang Cengal

Pematang Cengal Barat

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Salapian Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 1 Kelurahan

Pematang Serai

Pulau Banyak

Serapuh Asli

Suka Maju

Tapak Kuda

Teluk Bakung

  • Kelurahan (1)

Pekan Tanjung Pura

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Stabat Awasi 2 Kecamatan, 19 Desa dan 7 Kelurahan

Kecamatan Tanjung Pura memiliki wilayah seluas 179,61 Km persegi.

Jumlah penduduknya hingga tahun 2019 sebanyak 69.361 jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved