Breaking News

Eks Rektor UINSU Ditangkap

Eks Rektor UINSU Resmi Dijebloskan ke Penjara Tanjung Gusta Buntut Kasus Dugaan Korupsi Ma'had

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) resmi dijebloskan ke jeruji besi.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) saat ditahan di gedung Kejari Medan, Senin (27/11/2023). Saidurrahman ditahan karena diduga korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) resmi dijebloskan ke jeruji besi atau penjara.

Saidurrahman dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih.

Saat di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terlihat tersangka mengenakan pakaian lengkap sambil menggedong sebuah tas bewarna hitam.

Ia tampak mengenakan kaos yang dibalut jaket bewarna hijau tua. Tak hanya itu, ia juga telah mengenakan rompi tahanan sembari tangannya diborgol.

Dari video yang diterima Tribun Medan, Saidurrahman keluar dari ruangan Kasubsi Penyidikan dengan menenteng sebuah tas kecil bewarna putih.

Seperti tak ada kejadian, dari raut wajahnya, Ia juga terlihat memampangkan senyum sumringah.

Diketahui, Saidurrahman telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak bulan Agustus silam.

Saat awak media menanyakan selama menjadi DPO dirinya kemana, ia mengatakan ada urusan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Ada urusan yang harus diselesaikan dulu bos," jawabnya kepada para jurnalis," Senin (27/11/2023) malam.

Ia juga membenarkan, bahwa sebelum diamankan, dirinya sempat berpergian ke luar kota.

"Sempat (ke Jawa)," ucapnya.

Seusai pemberkasan di Kejari Medan, Saidurrahman pun diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan mobil tahanan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Simon, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan.

"Benar, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman. Penangkapan ini berdasarkan dengan adanya surat penangkapan DPO no. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis dugaan pungutan Ma'had yag sekarang lagi berjalan sidangnya," kata Simon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved