Eks Rektor UINSU Ditangkap
Eks Rektor UINSU Resmi Dijebloskan ke Penjara Tanjung Gusta Buntut Kasus Dugaan Korupsi Ma'had
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) resmi dijebloskan ke jeruji besi.
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) saat ditahan di gedung Kejari Medan, Senin (27/11/2023). Saidurrahman ditahan karena diduga korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU.
Dijelaskan Simon, Selama DPO Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
"Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," bebernya.
Atas perbuatannya, Saidurrahman dijerat pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.