Berita Viral
MISTERI Hubungan Terpidana Edhy Prabowo dan Ferdy Sambo Hingga Bela-belain Datang ke Wisuda Tribrata
Munculnya terpidana korupsi yang merupakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di wisuda Tribrata Putra, anak Ferdy Sambo menjadi misteri
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.
Baca juga: Pantas Pria Ini Senang Antar Anak Sekolah, Rupanya Punya Hubungan Terlarang dengan Ibu Teman Anaknya
Baca juga: Tanggapi Dugaan Data Pemilih Bocor, Direktur Eksekutif IPO: Bisa Kurangi Kepercayaan Publik
Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 karena menerima suap.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.
Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.
“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.
Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.