Berita Viral

Usai Viral Bocah Nangis Tak Dapat Juara Padahal Finish Nomor 2, Pemkab Sleman Putuskan Juara Kembar

Usai viral bocah menangis tak dapat juara padahal finish nomor 2, Pemkab Sleman putuskan juara kembar dan sebut human error

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Usai viral bocah menangis tak dapat juara padahal finish nomor 2, Pemkab Sleman putuskan juara kembar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Usai viral bocah menangis tak dapat juara padahal finish nomor 2, Pemkab Sleman putuskan juara kembar.

Seperti diketahui baru-baru ini viral di media sosial curahan hati orangtua atlet renang saat putranya mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) Sleman

Di dalam postingan media sosial, diceritakan jika sang anak bernama Egy mengikuti Popkab Sleman cabang olahraga renang 100 meter gaya bebas. 

Saat lomba, Egy finish di posisi kedua. Namun saat pengumuman hasil lomba, Egy tidak mendapatkan medali apapun. 

Orangtua Egy sempat mengajukan protes ke panitia dengan memperlihatkan bukti video. Hanya saja, panitia tidak menerima masukan dan tetap pada keputusanya. 

Alhasil orangtua dan Egy pulang dengan hati yang hancur.

Viral, Bocah Sleman Ini Nangis karena Tak Dapat Medali Juara Lomba Renang, Langsung Peluk Ibu
Viral, Bocah Sleman Ini Nangis karena Tak Dapat Medali Juara Lomba Renang, Langsung Peluk Ibu

Namun masih bersyukur Egy masih mendapatkan medali perunggu dikelas 50 meter gaya bebas. 

Ditulis pula di unggahan itu, orangtua Egy berharap agar Pengurus Daerah Aquatik dapat instropeksi dengan membuka mata hati, mendengarkan dan juga menerima kritikan.

Hal tersebut demi pengembangan atlet-atlet olahraga aquatik. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta mengatakan kontingen Popkab berasal dari kecamatan. 

"Jadi yang punya hak mendaftarkan atau tidak itu timnya, officialnya dari kecamatan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat dihubungi, Rabu (29/11/2023). 

Agung menyampaikan, di olah raga renang pelaksana teknisnya dari cabang Aquatik Kabupaten Sleman.

Kemudian sebelum pelaksanaan lomba, digelar technical meeting. 

Baca juga: Diduga Terlibat Selingkuh dan Lakukan KDRT, Formapsu Desak Pecat Oknum Pejabat Disdik Provsu

Baca juga: REAKSI Jeje Govinda Soal Keinginan Syahnaz Sadiqah Berhijab Sepulang Umrah: Gak Bisa Dipaksakan

Menurut Agung, pihak yang diperbolehkan mengajukan protes atau aduan hanya official tim atau ketua kontingen.

Kemudian timer di lomba renang tersebut ada di start dan di finish. 

Diungkapkan Agung, usai panitia mengumumkan calon juara, kemudian diberikan waktu 5 menit sampai 10 menit jika ada yang mengajukan aduan, tetapi yang mengadukan harus dari ketua kontingen atau official tim. 

"Penggunaan video (bukti video orangtua atlet) dari sudut (angle) mananya saya juga belum melihat," ucapnya. 

Terkait dengan permasalahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman akan bertemu dengan orangtua atlet dan pelaksana teknis lomba.

Di dalam pertemuan itu nantinya akan dilakukan konfirmasi dan evaluasi. 

"Besok pagi juga akan kami lakukan konfirmasi dan evaluasi antara pelaksana teknis aquatik plus beliau yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Masih Diburu Polisi, Satu Di antaranya Diduga Anak Seorang Hakim

Baca juga: VIRAL Aksi Wanita Ini Semprot Tukang Parkir yang Suka Muncul Tiba-tiba, Warganet Merasa Terwakili

Terbaru, Dispora Kabupaten Sleman akhirnya mengelar pertemuan dengan pengurus Aquatik dan orangtua Ghiyats Gajaksahda (9) atau dipanggil Egi yang gagal juara cabang olahraga renang meski finish di posisi kedua.

 Hasil dari pertemuan yang digelar di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman diputuskan untuk juara 2 renang 100 meter gaya bebas di Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) menjadi juara kembar.

"Popkab ini khususnya renang diadakan dengan jumlah peserta sekitar 80-an, SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama)," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat ditemui usai pertemuan, Kamis (30/11/2023).

Agung menjelaskan kontingen Pobkab berasal dari kecamatan.

Namun, ada cabang olahraga yang dibiayai pemerintah dan ada yang mandiri karena keterbatasan dana.

Jalur mandiri ini yang terpenting menjadi bagian dari kontingen kecamatan dan mendapatkan surat tugas.

"Nah adik (Egi) kita ini termasuk yang mandiri," ucapnya.

Di dalam aturan ketika ada keberatan terkait dengan pertandingan yang mempunyai hak mengajukan adalah official atau ketua kontingen.

Sehingga saat orangtua Egi mengajukan protes atas hasil pertandingan tidak bisa diterima oleh panitia. Sebab secara formal bukan official atau ketua kontingen.

Namun bukti video yang dibawa oleh orangtua Egi diungkapkan Agung dapat diakomodir sebagai referensi.

"Jadi enggak ada yang salah, benar secara formal tidak bisa diterima tetapi kemudian ketika kamera ini (bukti video) menjadi bagian dari teknologi sport, maka kita bisa akomodir sebagai referensi jadi bukan penentu," urainya.

Agung menuturkan apa yang dilakukan oleh Pengurus Aquatik Kabupaten Sleman sudah benar dan sesuai aturan, yakni yang bisa mengajukan keberatan adalah official dan ketua kontingen.

Di sisi lain, bukti video yang dimiliki oleh orang tua Egi juga dapat diterima. Sehingga hasil dari pertemuan diputuskan untuk juara dua perlombaan renang 100 meter gaya bebas menjadi juara kembar.

"Beliau punya bukti yang meskipun hanya referansi tapi bisa kita terima. Sehingga kita kemudian melahirkan juara duanya kembar. Itu keputusan terakhir," tandasnya.

Agung menegaskan juara kembar sudah sering terjadi. Selain itu untuk hak-hak juara kembar ini sama.

"Juara kembar itu memungkinkan sekarang juga sangat sering. Bahkan kalau pertandingan yang beregu itu dikembarkan itu hal yang sangat mungkin karena kenyataannya ada," urainya.

Menurut Agung permasalahan ini tidak memutup kemungkinan karena adanya human error. Dari berbagai nomor yang diperlombakan hanya satu ini yang ada kesalahan.

"Jadi memang kalau dilihat dari 20 nomor itu yang mungkin diduga punya potensi salah kan hanya satu ya. Artinya tingkat kesalahan 5 persen itu ya wajar human error," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved