Polres Padangsidimpuan

Hasil Tangkapan 3 Bulan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan 19,9 KG Ganja dan 3 KG Sabu

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH, Jumat (1/12/2023) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH, Jumat (1/12/2023) siang memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir.  

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kepolisian Resot Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (1/12/2023) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika jenis ganja kering seberat 19,9 Kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk rangkaian upaya penindakan hukum yang dilakukan Polri dengan tujuan adanya transparansi antara Polri dan masyarakat.

Terbukti, sebelum pemusnahan yang dilakukan, petugas terlebih dahulu mengecek barang bukti dengan cara mencampurkannya dengan zat kimia yang telah disediakan.

Setelah dinyatakan terbukti merupakan narkotika, petugas pun kemudian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus sebelum akhirnya hasil rebusan tersebut dibuang ke septic tank. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang.

Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ini dikendalikan dari Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja seberat 19,9 kilogram berasal dari Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.

“Ini hasil tangkapan kita selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang,” ungkapnya disela-sela pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Polsubsektor Selatan Polres Padangsidimpuan.

Bahkan, Polres Padangsidimpuan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, Polres Polres Padangsidimpuan terus berkordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Dan untuk melakukan pemberantasan ini kita terus berkordinasi dengan Forkopimda serta terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berani memberantas dan menolak peredaran narkoba di tempat tinggal mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalmunthe mengapresiasi pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan. Pasal, dalam pemberantasan ini Polri terus menjalin kerjasama dengan Forkopimda Kota Padangsidimpuan

“Kita memberikan apresiasi dengan pemberantasan ini. Bahkan kita akan terus berkerjasama memberantas peredaran narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” ucapnya singkat.

Sementara dandim 0212/TS LETKOL Inf. Amrizal Nasution pada kesempatan itu sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan .

“Kita mengapresiasi kinerja bapak kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dan jajarannya Di tengah multi tugasnya mereka mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas Polri,” ungkapnya

Terbukti, kata Dandim, kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, salah satunya tindak pidana Narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved