Polres Padangsidimpuan

Hasil Tangkapan 3 Bulan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan 19,9 KG Ganja dan 3 KG Sabu

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH, Jumat (1/12/2023) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH, Jumat (1/12/2023) siang memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir.  

Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena saat ini tengah menjadi proxy war yang dapat melumpuhkan kekuatan bangsa.

“Daya rusak dari kejahatan Narkoba ini sangat besar, karena bisa menyasar semua kalangan mulai dari petani, pejabat publik hingga aparat negara,” ujarnya.

Selain itu ancaman bahaya narkoba ini tambah dandim secara nyata terus berkembang luas serta menyasar semua kalangan dan usia. Jaringan pengedar narkoba dalam setiap waktu terus bertambah mulai dari kota besar sampai dengan pedalaman desa.

Untuk itu, dalam menangani bahaya narkoba ini tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja. Semua pihak mulai dari unsur masyarakat, pemerintah dan multi lembaga Negara harus bersinergi saling mengisi dan bahu membahu memerangi peredaran narkoba.

“Narkoba ini jelas harus kita perangi bersama. Bila ini dibiarkan, kita khawatir adek-adek, rekan-rekan dan keluarga kita akan hancur terjerumus,” tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved