Polres Padangsidimpuan
Hasil Tangkapan 3 Bulan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan 19,9 KG Ganja dan 3 KG Sabu
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan SH, S, IK, MH, Jumat (1/12/2023) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan
Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena saat ini tengah menjadi proxy war yang dapat melumpuhkan kekuatan bangsa.
“Daya rusak dari kejahatan Narkoba ini sangat besar, karena bisa menyasar semua kalangan mulai dari petani, pejabat publik hingga aparat negara,” ujarnya.
Selain itu ancaman bahaya narkoba ini tambah dandim secara nyata terus berkembang luas serta menyasar semua kalangan dan usia. Jaringan pengedar narkoba dalam setiap waktu terus bertambah mulai dari kota besar sampai dengan pedalaman desa.
Untuk itu, dalam menangani bahaya narkoba ini tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja. Semua pihak mulai dari unsur masyarakat, pemerintah dan multi lembaga Negara harus bersinergi saling mengisi dan bahu membahu memerangi peredaran narkoba.
“Narkoba ini jelas harus kita perangi bersama. Bila ini dibiarkan, kita khawatir adek-adek, rekan-rekan dan keluarga kita akan hancur terjerumus,” tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.