Breaking News

Ketua KPK Tersangka

Jangan Drama Lagi, Hari Ini 'Jumat Keramat' Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Ditahan?

Pemeriksaan Firli Bahuri bertepatan dengan momen 'Jumat Keramat".Momen yang biasanya diikuti dengan penahanan tersangka kasus korupsi.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hari ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Jumat (1/12/2023), jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim.

Firli Bahuri yang terjerat kasus ugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan akan hadir.

Pemeriksaan Firli Bahuri bertepatan dengan momen 'Jumat Keramat".

Momen yang disebut Jumat Keramat, biasanya diikuti dengan penahanan tersangka kasus korupsi.

Apakah Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaan hari ni?

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berharap  Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan tidak ada lagi drama dan mangkir.

“Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tak perlu terjadi lagi,” katanya. 

Apalagi status Firli sudah tidak aktif lagi di KPK.

Tak ada lagi alasan tugas menghindari pemerikaan.

“Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh Penyidik,” katanya.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Kodrat Shah Tiba di Rumah Duka Jumat Dini Hari

Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) hari ini sekira pukul 09.00 WIB seperti pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus saksi.

"Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Dalam hal ini, Firli melalui kuasa hukumnya pun sudah mengonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangannya.

"Dari penasehat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WI di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved