Berita Viral
IBU Angkat Yesa Jadi Tersangka Utama, Begini Kesadisannya, Siksa Sejak Awal Adopsi Sampai Tewas
Ibu angkat berinsial SST jadi tersangka utama kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Ketapang
TRIBUN-MEDAN.COM – Ibu angkat Yesa berinsial SST alias AK jadi tersangka utama.
Adapun ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Ketapang, Kalbar.
Tidak hanya ibu angkat, 6 orang lainnya juga ditetapkan jadi tersangka dengan perannya masing-masing.
Adapun polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menyebut ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.
Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air,"
"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang.

AKP Fariz menjelaskan kalau ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz.
Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.
Baca juga: KESADISAN Ibu Angkat Aniaya Yesa Sampai Tewas, Kepala Dicelupkan ke Parit hingga Dicubit Pakai Tang
Baca juga: TERNYATA Selain Membunuh, Panji Satria Juga Sempat Curi Barang Milik Echa Tampubolon di Kostan
Ngaku Menyesal
Para tersangka kasus kekerasan hingga kematian terhadap Yesa (7) mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka.
Hal itu disampaikan para tersangka melalui Kuasa Hukum nya Junaidi saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi.
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.

Sadisnya Ibu Angkat
Beginilah kesadisan ibu angkat yang aniaya bocah bernama Yesa (7) hingga tewas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus Yesa pertama kali tersebar di media sosial pada hari Minggu, (26/11/23), di sejumlah akun Instagram Pontianak.
Dalam unggahan yang dibagikan, seorang pelapor yang tak mau menyebutkan namanya melaporkan kematian korban dan menyebutkan sikap keji yang dilakukan oleh orang tua asuh korban.
“Biar keluarga kandung Yesa yang di hulu kampung tau kalau hidup Yesa selama diadopsi orang tua angkatnya selalu di siksa, dijemur, dipukul, ditenda, disiram air panas,” ujar pelapor.
Tidak hanya itu, pelapor juga turut menyertakan video amatir yang direkam diam-diam saat Yesa mendapatkan penyiksaan dari orang tua angkatnya.
Hingga akhirnya terkuak, Yesa bocah kelahiran 3 Maret 2016 itu diaopsi oleh keluarga angkatnya pada 25 Oktober 2021.
Mirisnya, berdasarkan keterangan tambahan yang diberikan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, korban ternyata telah disiksa sejak ia diadopsi oleh keluarga asuhnya tersebut.
“Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu,” ujar AKBP Tommy.
Bentuk penyiksaan yang didapat oleh bocah malang tersebut bahkan beragam, mulai dari dipukul hingga dicubit menggunakan tang.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka menggunakan tangan dengan dipukul, ditampar, dicubit. Lalu gunakan tang, gunakan tali, dijemur, disikat di bagian luka. Karena dianggap dicubit gunakan tangan sudah tidak mempan, dicubit gunakan tang," jelas AKBP Tommy dikutip Tribun-Medan.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Tiga Polisi Ditikam Bandar Judi Saat Penggerebekan, Sempat Bergelut dan Aksi Kejar-Kejaran
Baca juga: Lokasi 18 Korban Erupsi Gunung Marapi Sudah Diketahui dan Akan Dievakuasi, Berikut Daftar Namanya
Dimakamkan Tanpa Identitas
Usai mendapatkan perhatian publik, beberapa rekan korban akhirnya turut berani bersuara, salah satunya oleh akun Instagram @brigitamina yang mengaku sebagai kerabat sekampung asal kelahiran korban yang berada di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Pada sejumlah unggahan yang dibagikan, terlihat Brigita Mina dengan gencar mengunggah sejumlah informasi demi mendapatkan keadilan untuk Yesa, salah satunya soal makam korban yang ternyata hanya tertancap kayu salib tanpa identitas.
"Udahlah pas pemakamannya tidak mau menunggu kehadiran keluarga kandungnya datang, perihal identitas di makamnya pun sepertinya dianggap tidak begitu penting sama keluarga angkatnya ini," tambah akun tersebut.
Bahkan disebutkan pula orang-orang yang memakamkan Yesa merupakan orang asing yang sama sekali tak dikenal.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.