Polres Pematang Siantar

Pemilik 6 Paket Sabu Asal Jalan Sriwijaya Siantar Ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar

Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap Bambang Hardiansyah (31) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Bambang Hardiansyah (31) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR- Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap Bambang Hardiansyah (31) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK menyampaikan Penangkapan itu dilakukan di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada hari Senin, (4/12/2023) malam pukul 22.30 Wib.

Dan Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarkat bahwa ada sorang laki laki membawa narkoba jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (4/12/2023) malam pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nopol di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Dari laki laki sesuai diinformasikan masyarakat bernama Bambang Hardiansyah ditemukan barang berupa 6 paket narkotika jenis shabu brutto 4,90 gram, 1 unit HP Merk Vivo, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa plat dan Uang tunai Rp98.000.

Kemudian Personil menginterogasi pelaku Bambang mengaku shabu itu miliknya sehingga Pelaku Bambang dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Pelaku Bambang Hardiansyah dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved