Polres Padangsidimpuan

Pengedar Sabu di Gang Pelita Ujung Padang Ditangkap Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan

ADL Alias Ibel (32) pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dari kediaman orang tuanya di Gang Pelita Kelurahan Ujung Padang

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
ADL Alias Ibel (32) pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Sabtu (2/12/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDUMPUAN- ADL Alias Ibel (32) pengedar sabu diamankan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dari kediaman orang tuanya di Gang Pelita Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/12/2023).

"Tim opsnal menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumah orangtuanya,"Kapolres.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan di rumah orangtuanya kata Iptu Kenborn , selain menyita barang bukti 8 Bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 38,07 Gram.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah dompet bersama 1 Unit HP Merk Vivo warna hitam yang diduga Alat komunikasi untuk beli jual narkoba

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalan MGR Mangaradat, Gang Pelita Kelurahan Ujung Padang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Selanjutnya kasat Res Narkoba Polres PSP ,AKP Jasama H sidabutar SH Memerintahkan personil di pimpin kanit 1 Satres Narkoba Ipda Dilwan Hasibuan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial ADL Alias Ibel (32) yang menguasai 8 paket sabu Seberat 38,07 gram , yang siap diedarkan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, menurut kenborn Sinaga tersangka IBEL diketahui mengedarkan sabu di wilayah gang Pelita dan sekitarnya. Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersebut .

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ," katanya.

Tersangka Ibel v kini telah ditahan di rumah tahanan Sat res Narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Dudung Setyawan mengingatkan dan mengajak masyarakat khususnya generasi muda jangan pernah mendekati narkoba apalagi mencobanya karena bisa mengakibatkan ketergantungan yang pada akhirnya bisa berdampak pada perbuatan criminal.

Kasat menuturkan, jajarannya sudah sering melakukan kegiatan Sosialisasi dan program Grebek Kampung narkoba (GKN ) di sejumlah Tempat di kota Padangsidimpuan , tujuannya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Dan Upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan hanya oleh Aparatur Kepolisian, tambah AKP Jasama namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini, kita selalu siap Perang Melawan Narkoba, “ujarnya

“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,”tegasnya lagi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved