Pilpres 2024

Baru Mulai Kampanye, Gibran Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, Kini Dipanggil Bawaslu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Bawaslu terkait kampanye melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12

Tribun Medan
Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis di area CFD 

TRIBUN-MEDAN.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming dipanggil Bawaslu terkait kampanye melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat membagikan susu dan buku ke anak-anak. 

“Seluruh pihak. Akan diklarifikasi secara resmi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis (7/12/2023).

Gibran bakal dimintai klarifikasi buntut ulahnya membagikan susu dan buku yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Saat itu, anak-anak diminta naik ke atas panggung untuk menerima pemberian dari Gibran.

“Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi,” katanya.

Baca juga: LIGA INGGRIS - Juergen Klopp Ngakak Ketika Tahu Man City Kalah, Bawa-Bawa Nama Arsenal dan MU

Baca juga: Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang, Polri Selidiki Soal Dugaan Penebangan Hutan

Dalam kegiatan itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

“(Kemudian) dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” imbuhnya.

Dua hari kemudian atau Ahad (3/12/2023), Gibran diduga kembali melakukan pelanggaran.

Wali Kota Surakarta itu membagikan susu kepada masyarakat di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Diketahui, area CFD dilarang digunakan untuk kepentingan politik. Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nommor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu menegaskan larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

“Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD. Kegiatan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved