Berita Viral
Ternyata ini Alasan Pengungsi Rohingnya ke Indonesia, Tiket Murah, Ada Calo yang Urus Keberangkatan
Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.
Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.
Baca juga: Pernah Ditolak dan Ditinggal Nikah Gadis Wajo, Asib Ali Pria Asal India Makin Kaya, Juragan Beras!
Mereka masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK saat konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (6/12/2023).
Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Baca juga: Bukan Cuma Faktor Ekonomi, Motif Panca Bunuh Empat Anaknya Gegara Cemburu Lihat Istri Bekerja
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.
Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Baca juga: Siaran Langsung Bigmatch Juventus vs Napoli, Nyonya Tua Bawa Misi Kudeta Inter Milan
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Ternyata Ini Alasan Para Pungungsi Rohingya Memili
Tiket ke Indonesia Lebih Murah Ketimbang Negara La
Ada Calo yang Urus Keberangkatan
Pengungsi Rohingya
Berita Viral
Tribun Medan
PILU Ibu di Bandung Racun 2 Anaknya Lalu Akhiri Hidup di Pintu Kamar, Satu Korban Masih Bayi 1 Tahun |
![]() |
---|
PILU Ibu dan 2 Anak Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Tinggalkan Surat Berisi Curhat untuk Suami |
![]() |
---|
PROFIL Mercy Jasinta Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, 2 Tahun Jadi Dosen |
![]() |
---|
PENGAKUAN Rio Warga yang Kembalikan Kasur Uya Kuya, Takut Dipenjara Usai Situasi Viral |
![]() |
---|
KEPSEK Pelaku Pelecehan 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa Lepas Usai Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.