Berita KPK

Balasan Telak Nawawi Pomolango soal Pernyataan Mahfud MD Kritik OTT KPK Ada Kesalahan

Mahfud MD menyebut OTT KPK yang tak disertai bukti cukup. Pernyataan Mahfud MD langsung ditanggapi Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews/Jeprima)
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Mahfud MD mengkritik kesalahan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mahfud MD menyebut OTT KPK yang tak disertai bukti cukup.

Pernyataan Mahfud MD langsung ditanggapi Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.

Dia mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menyebut banyak operasi tangkap tangan (OTT) tak disertai bukti cukup.


Menurut Nawawi, pernyataan Mahfud tersebut harusnya dibarengi dengan contoh OTT mana yang tak cukup bukti.


Terlebih, lanjut Nawawi, dalam kondisi KPK seperti sekarang ini, harusnya pernyataan yang keluar justru menguatkan, bukan sebaliknya.


Apalagi saat ini Mahfud masih jadi bagian dari pemerintahan.


"Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti," kata Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).


"Dalam musim KPK yang kurang baik-baik seperti ini, mungkin lebih arif jika ada upaya saling menguatkan bukan sebaliknya. Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan," imbuh mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.


Nawawi memastikan setiap OTT yang dilakukan KPK dilakukan dengan cermat serta memerhatikan kecukupan alat bukti.


"Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian, serta kecukupan alat bukti," tandasnya.


Adapun pernyataan Mahfud yang menyebut KPK melakukan kesalahan dalam OTT dilontarkan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember.


Cawapres nomor urut 3 itu mengatakan, salah satu kesalahan adalah melakukan OTT, tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.


"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK nya direvisi," ucap Mahfud.


"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," sambung dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved