Kasus Korupsi
Nasib Yasonna Laoly Disasar KPK Peluang Diperiksa terkait Perkara Eddy Hiariej, Siapa Lagi Terlibat?
Di tengah penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej, KPK membuka peluang memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumha
TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej, KPK membuka peluang memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Siapa lagi yang diduga terlibat setelah KPK menahan 1 dari empat tersangka?
Seperti diketahui, kasus korupsi menjerat mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca juga: Mahfud MD Dijamu Makan Siang oleh PM Malaysia Anwar Ibrahim, Sempat Bicara Empat Mata
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan saksi siapapun itu, termasuk Yasonna, bisa membuat kasus Eddy Hiariej terang-benderang.
“Siapapun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka penerima gratifikasi.
Baca juga: Terkuak Identitas Wanita yang Tewas Berlumuran Darah di Helvetia, Leher Tergorok, Diduga Perampokan
Eddy diduga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Helmut telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Adapun dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara.
Kasus yang menjerat Eddy bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.
Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi.
Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Besaran fee yang disepakati untuk jasa ini adalah Rp 4 miliar.
Eddy Hiariej menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.