Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Silangkitang Awasi Satu Kecamatan dengan 6 Desa
Polsek Silangkitang merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi satu kecamatan dengan 6 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.
Alamat Polsek Silangkitang ada di Jalan Protokol No 1, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun wilayah hukum Polsek Silangkitang ini mengawasi satu kecamatan dengan enam desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Awasi Satu Kecamatan, 8 Desa dan 1 Kelurahan
Polsek Silangkitang dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Silangkitang ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa
Berikut ini daftar desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Silangkitang:
-
Desa (6)
Aek Goti
Binanga Dua
Mandala Sena
Rintis
Suka Dame
Ulumahuam
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kota Pinang Awasi 9 Desa dan Satu Kelurahan
Kecamatan Silangkitang memiliki wilayah seluas 303,70 Km persegi.
Wilayah ini termasuk yang terkecil diantara kecamatan lain di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 31.087 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.