Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Silangkitang Awasi Satu Kecamatan dengan 6 Desa

Polsek Silangkitang merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi satu kecamatan dengan 6 desa

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Polsek Silangkitang ada di Jalan Protokol No 1, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan 

TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.

Alamat Polsek Silangkitang ada di Jalan Protokol No 1, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun wilayah hukum Polsek Silangkitang ini mengawasi satu kecamatan dengan enam desa.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Awasi Satu Kecamatan, 8 Desa dan 1 Kelurahan

Polsek Silangkitang dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Silangkitang ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa

Berikut ini daftar desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Silangkitang:

  • Desa (6)

Aek Goti

Binanga Dua

Mandala Sena

Rintis

Suka Dame

Ulumahuam

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kota Pinang Awasi 9 Desa dan Satu Kelurahan

Kecamatan Silangkitang memiliki wilayah seluas 303,70 Km persegi.

Wilayah ini termasuk yang terkecil diantara kecamatan lain di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 31.087 jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved