Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Torgamba Awasi Satu Kecamatan dan 14 Desa
Polsek Torgamba merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi satu kecamatan dan 14 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Polsek Torgamba merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.
Alamat Polsek Torgamba berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun wilayah hukum Polsek Torgamba mengawasi satu kecamatan dengan 14 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Silangkitang Awasi Satu Kecamatan dengan 6 Desa
Polsek Torgamba ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Torgamba tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Awasi Satu Kecamatan, 8 Desa dan 1 Kelurahan
Berikut ini daftar kecamatan beserta desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Torgamba:
-
Desa (14)
Aek Batu
Aek Raso
Asam Jawa
Bangai
Beringin Jaya
Bukit Tujuh
Bunut
Baca juga: Profil Kabupaten Tapanuli Selatan dengan 15 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 211 Desa
Pangarungan
Pinang Dame
Rasau
Sungai Meranti
Teluk Rampah
Torgamba
Torganda
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa
Kecamatan Torgamba memiliki wilayah seluas 1.136,40 Km persegi.
Dengan luas wilayah tersebut, Kecamatan Torgamba menjadi satu-satunya kawasan terluas se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 111.732 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.