Sindikat Jual Beli Ginjal
KRONOLOGI dan Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Medan-Indias
Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(Cr25/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.