Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Diskorsing dan DO dari Kampus, Mahasiswa Unika Demo di LLDIKTI Wilayah I Medan
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan berasal dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, melakukan aksi damai di depan kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Senin (11/12/2023).
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa.
Adapun nama-nama mahasiswa yang mendapat sanksi sebagai berikut.
Surat Keputusan rektor Universitas Katolik Santo Thomas terhadap 6 Mahasiswa yang di drop out:
1. Paskawan Gultom
2. Krisman A Saputra Saragih
3 . Tri Rayani Purba
4. Pearaja Sigalingging
5. Antoni Simanullang
6. Jumedi Pernando Purba
Surat keputusan rektor Universitas Katolik Santo Thomas dengan memberikan skorsing akademik selama 2 semester untuk 13 Mahasiswa yaitu:
1. Moses Lambertus Romahorbo
2. Rivaldo Sipahutar
3. Topa Karsima Ginting
4. Andre Kristanto Marbun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.