Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Diskorsing dan DO dari Kampus, Mahasiswa Unika Demo di LLDIKTI Wilayah I Medan
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Adendum dibuat sebab sebelumnya pihak rektorat telah memutuskan beberapa aturan diluar kesepakatan bersama dengan aliansi mahasiswa lainnya.
"Jadi ada aturan yang disepakati sepihak oleh pihak rektorat, jadi itulah yang ingin kami minta diskusikan kembali, tetapi tidak ditanggapi. Kami lakukan aksi demontrasi damai, tapi hasilnya kami dipecat dan di skorsing," ungkapnya.
Tuntutan mereka menghidupkan pemerintahan mahasiswa berlandaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012.
Kegiatan mahasiswa telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
LLDIKTI Wilayah I menanggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, terhadap 19 mahasiswa yang mendapat sanksi Drop Out (DO) dan skorsing.
Plh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto kepada media, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menambahkan akan berpihak kepada para mahasiswa jika benar Drop Out dilakukan secara sepihak.
"Kami akan berupaya berpihak pada kebenaran, sehingga hal ini harus kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. Nantinya akan kita lakukan mediasi terhadap mahasiswa dan pihak kampus," ungkapnya.

Disebutnya, secara administrasi tuntutan yang mahasiswa lakukan sudah benar. Mengajukan keberatan lalu kemudian nantinya akan ditindak lanjuti melalui upaya banding dan sebagainya.
"Secara administrasi ada upaya banding hingga akhirnya nanti sampai ke PTUN. Hari ini mereka melakukan keberatan, sehingga nanti lanjutannya banding, baru pada akhirnya PTUN. Tahapan mereka sejauh ini sudah benar, jadi nanti akan kita telaah, benar tidak adanya disini tindakan yang berdasarkan kekuasaan," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.