Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Diskorsing dan DO dari Kampus, Mahasiswa Unika Demo di LLDIKTI Wilayah I Medan
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
5. Gideon Siringo-ringo
6. Adi Syahputra Hutauruk
7. Andre A Manullang
8. Jonson Marbun
9. Mario Efrando Sihite
10. Emilia Agatha Siregar
11. Bona Ventura LumbanBatu
12. Hitler Tumanggor
13. Jonatan Fernando Sinurat
Koordinator aksi, Paskawan Gultom menyampaikan aksi tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan semena-mena pihak kampus yang memberikan DO tanpa peringatan terlebih dahulu.

"Bahwa kami diberikan sanksi secara sepihak oleh pihak kampus tanpa peringatan 1,2 dan 3. Kami langsung di berikan skorsing dan sanksi akademis," ujarnya kepada media, Senin (11/12/2023).
Terlihat sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan topeng dan rantai sebagai ungkapan bahwa mahasiswa mendapat pembatasan dalam mengungkapkan pendapat di kampus.
"Kami di beri sanksi karena persoalan memperjuangan pemerintahan mahasiswa dan membuat kegiatan di luar kampus. Ada sebanyak 6 orang yang di DO dan 13 orang di skorsing," ungkapnya.
Paskawan menjelaskan sanksi diberikan kepada mereka pada tanggal 1 Desember 2023, sedangkan tanggal administrasi surat DO tersebut berbeda-beda.
Gultom awalnya menyampaikan para mahasiswa menyuarakan persoalan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan penyelenggaraan malam keakraban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.