Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Diskorsing dan DO dari Kampus, Mahasiswa Unika Demo di LLDIKTI Wilayah I Medan
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
“Sejak 2017 Pema Unika vakum, jadi kami menyuarakannya kemarin di acara Dies Natalis Unika ke-39. Kami buat malam keakraban juga bukan buat perpeloncoan, adik-adik kami pun aman saja,” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang diminta mahasiswa Unika melalui aksi damai tersebut yakni sebagai berikut.
1. Meminta pihak Universitas Katolik Santo Thomas Mencabut SK Pemberhentian studi (Drop Out) dan SK Skorsing akademik selama 2 semester mahasiswa Fakultas Pertanian yang sudah keliru dalam keputusannya yang tidak berdasar dan cacat prosedural administrasi.
2. Mewujudkan pemerintahan mahasiswa yang ideal
3. Meminta rektor Universitas katolik santo Thomas tidak melarang kegiatan mahasiswa dan menjamin, menghormati serta melindungi hak dasar Mahasiswa sebagai bentuk kebebasan akademik dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Meminta Rektor Universitas Katolik Santo Thomas menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap mahasiswa dan menjalankan Pendidikan dengan pendekatan yang cinta kasih dan humanis.
5. Meminta Yayasan Universitas Katolik Santo Thomas mengevaluasi semua peraturan akademik dan melibatkan mahasiswa dalam pembangunan Universitas Katolik Santo Thomas sesuai dengan cita-cita Pendidikan.
6. Meminta Keuskupan Agung Medan turut serta dalam mendidik mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas dengan pendekatan yang humanis dan cinta kasih.
7. Meminta Rektor Universitas Katolik Santo Thomas mengembalikan hak-hak mahasiswa yang semestinya agar terjalin kerjasama yang baik antara pihak mahasiswa dan universitas.

Berdasarkan penjelasan dari salah satu mahasiswa yang terkena sanksi yakni Paskawan Gultom, hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali pemerintahan mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2017.
Juga disebabkan mereka membuat kegiatan malam keakraban diluar kampus.
"Dalam membuat pemerintahan mahasiswa itu kami tidak disetujui kampus. Dari situ kami sudah buat surat ditandangani juga oleh wakil rektor 3 akan membuat adendum. Tetapi surat yang sudah dikeluarkan tersebut tidak digubris," ujar Paskawan kepada media, dalam demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Bersatu UNIKA, di LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).
Disampaikannya bahwa mereka sudah melakukan dialog dan audiensi kepada pihak kampus, terkait pemerintahan mahasiswa yang ingin mereka hidupkan kembali.
"Karena tidak digubris, sehingga kami melakukan demonstrasi pada saat acara dies natalis Unika yang ke 39. Jadi dari demo itu lah kami beberapa orang terkena sanksi," jelasnya.
Aksi demontrasi yang mereka lakukan, dikatakannya karena tidak ada tanggapan baik dari pihak kampus terkait permohonan adendum yang mereka ajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.