Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
INI ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di Skorsing Hingga DO, WR 3: Demo Pelanggaran Berat
Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
"Sudah ada peraturan rektor bahwa mahasiswa tidak boleh dibawa keluar, istilah mereka adalah makrab (Malam Keakraban). Kalau pun ada harus izin dari fakultas, artinya kegiatan berjalan dengan pendampingan dosen," kata Wr 3.
Dari rentetan peraturan yang dimaksud universitas telah dilanggar mahasiswa itulah yang membuat keputusan untuk memberikan DO kepada 6 mahasiswa dan skorsing selama 2 semester kepada 13 mahasiswa.
Peringatan yang diberikan universitas dilakukan secara lisan, dimana pihak kampus juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut.
"Sudah kita lakukan pemanggilan, bahkan orang tuanya kita undang. Tapi tidak diindahkan, malah terdengar bahasa 'mana berani rektor itu ngeluarkan kita, kami kok yang lebih tau peraturan'. Nah setelah dikeluarkan baru lah mereka beraksi seperti ini," ujarnya.
Pihak kampus dengan tegas menyampaikan tetap dengan peraturan yang sudah ada. Artinya tidak akan mencabut SK yang sudah dijatuhkan terhadap 19 mahasiswa tersebut.
"Ini yang skorsing kan bentuk SP juga, kalau nanti tidak berubah kita keluarkan juga. Kami tetap menjunjung tinggi terhadap peraturan yang sudah dibuat. Kami juga akan hadir di LLDIKTI pada Kamis nanti, dan menyerahkan apa saja yang menjadi bukti atau alasan pemecatan terhadap mahasiswa ini," pungkasnya.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, terhadap 19 mahasiswa yang mendapat sanksi Drop Out (DO) dan skorsing.
Melalui aksi damai yang dilakukan ratusan mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika, LLDIKTI menanggapi tuntutan tersebut dan akan melakukan mediasi terhadap pihak kampus.
Hal tersebut disampaikan PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto, dimana pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto kepada media, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menambahkan akan berpihak kepada para mahasiswa jika benar Drop Out dilakukan secara sepihak.
"Kami akan berupaya berpihak pada kebenaran, sehingga hal ini harus kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. Nantinya akan kita lakukan mediasi terhadap mahasiswa dan pihak kampus," ungkapnya.
Disebutnya, secara administrasi tuntutan yang mahasiswa lakukan sudah benar. Mengajukan keberatan lalu kemudian nantinya akan ditindak lanjuti melalui upaya banding dan sebagainya.
"Secara administrasi ada upaya banding hingga akhirnya nanti sampai ke PTUN. Hari ini mereka melakukan keberatan, sehingga nanti lanjutannya banding, baru pada akhirnya PTUN. Tahapan mereka sejauh ini sudah benar, jadi nanti akan kita telaah, benar tidak adanya disini tindakan yang berdasarkan kekuasaan," pungkasnya.
LLDIKTI Wilayah I menerima surat keberatan, 19 mahasiswa Unika yang mendapat sanksi DO juga skorsing. Keberatan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa melalui aksi damai yang dilakukan didepan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Senin (11/12/2023
Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Mahasiswa UNIKA Santo Thomas
Wakil Rektor III
Pelanggaran Berat
Mahasiswa Unika Kembali Datangi LLDIKTI, Minta Percepat Tangani Soal 19 Orang yang di DO & Skorsing |
![]() |
---|
19 Mahasiswa Unika Santo Thomas Diskorsing dan DO, Ini Penjelasan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 19 Mahasiswa Unika yang di DO dan Skorsing |
![]() |
---|
ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas Diskorsing Hingga DO, WR 3 : Demo Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
LLDIKTI Wilayah I Tanggapi Keberatan Mahasiswa Unika yang Di -DO dan Skorsing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.